HP TERBARU

Konsorsium Asuransi Pinjaman Online Dibentuk, Izin OJK Diproses

Izin konsorsium asuransi pinjol sedang diproses di OJK, AFPI waspadai potensi moral hazard.
Penulis: Editorial News | Diterbitkan: 30 Jan 2025 07:59
Cari Hp
Tablet
Smartwatch
Konsorsium Asuransi Pinjaman Online Dibentuk, Izin OJK Diproses
Lihat Ringkasan

Industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia semakin berkembang, namun juga menghadapi berbagai tantangan risiko. Salah satu upaya untuk melindungi pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) adalah dengan asuransi kredit.

Baru-baru ini, sebuah konsorsium asuransi telah dibentuk dengan tujuan memberikan perlindungan bagi pinjaman online. Saat ini, izin operasional konsorsium tersebut sedang dalam proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, mengakui bahwa pihaknya belum terlibat dalam pembicaraan dengan konsorsium tersebut. "Kami belum ada pembicaraan dengan konsorsium, [bahkan] kami tidak tahu siapa konsorsiumnya, dan belum ada info detailnya," ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa asuransi kredit untuk pinjaman P2P lending bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh lender. AFPI memberikan kebebasan kepada lender untuk memilih apakah ingin menggunakan asuransi kredit sebagai perlindungan atau tidak.

Namun, Entjik juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi moral hazard yang mungkin timbul akibat asuransi kredit. "Efek dari penutupan asuransi sangat berbahaya bagi lender, karena dikhawatirkan menjadi moral hazard bagi borrower. Mereka mungkin merasa pinjamannya diasuransikan, sehingga sengaja membuat kredit macet secara berjamaah. Ini akan sangat merusak industri dan juga perusahaan asuransi," paparnya.

Di sisi lain, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemasaran produk asuransi kredit melalui platform P2P lending. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menjelaskan bahwa POJK tersebut telah dirancang untuk memitigasi risiko moral hazard.

Beberapa langkah mitigasi yang diatur dalam POJK tersebut antara lain:

  1. Ketentuan risk sharing: Lender P2P lending tetap menanggung 25% dari nilai saldo kredit, sehingga mereka tetap selektif dalam memilih borrower.
  2. Kewajiban sistem informasi: Perusahaan asuransi wajib memiliki sistem informasi yang memadai untuk mengakses data debitur sebelum memberikan perlindungan.
  3. Pembatasan biaya akuisisi: Biaya akuisisi dibatasi hingga 10% dari tarif premi untuk menjaga struktur biaya tetap wajar.
  4. Penetapan premi sesuai risiko: Perusahaan asuransi wajib menetapkan premi sesuai dengan risiko yang ditanggung.
  5. Pedoman underwriting: Perusahaan asuransi wajib memiliki dan menerapkan pedoman underwriting (seleksi risiko) sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan praktik asuransi yang berlaku umum.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan upaya mitigasi risiko yang tepat, diharapkan asuransi kredit dapat menjadi solusi yang efektif untuk melindungi industri pinjaman online dari potensi kerugian.

Baca Selengkapnya
Like
Simpan
Bagikan
Explore More
ExploreMore
Di halaman ini mungkin terdapat program afiliasi, dimana kami bekerjasama dengan berbagai pihak. Ikuti artikel lainnya di artikel terbaru atau halaman berita. Sedang mencari hp? Silahkan buka cari hp, cek daftar hp terbaru, atau hp terbaru di Indonesia.

...

...

Cari Hp
Tablet
Smartwatch