
- 4 hari lalu
Xiaomi merilis perbaikan bug dan optimisasi untuk HyperOS 2.2, mengatasi masalah kritis pada ponsel flagship terkait kamera, desktop, dan performa.
Masalah keuangan di industri pinjaman online kembali mencuat. Tiga platform peer-to-peer (P2P) lending, yaitu KoinP2P, Akseleran, dan Crowde, tengah diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil menyusul berbagai laporan kerugian dari para pemberi dana (lender) dan indikasi pelanggaran yang melibatkan ketiga platform tersebut.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menyampaikan bahwa regulator mendorong ketiga penyelenggara fintech tersebut untuk segera mengambil langkah konkret demi melindungi hak lender dan menjaga kelangsungan bisnis mereka.
“Penyelenggara pindar tersebut [KoinP2P, Akseleran, dan Crowde] terus didorong untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana [lender] serta keberlanjutan usaha,” kata Agusman, Kamis (19/5/2025) seperti dikutip dari Bisnis.
Salah satu kasus paling disorot melibatkan KoinP2P, anak usaha dari KoinWorks. OJK telah melakukan pemeriksaan khusus untuk mendalami dugaan fraud operasional.
KoinP2P sebelumnya mengumumkan penundaan pembayaran kepada sejumlah lender. Masalah muncul setelah ditemukan penyalahgunaan dana oleh peminjam berinisial MT, yang merupakan pemilik grup bisnis tertentu. MT diduga melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, dan penggelapan dana hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp365 miliar.
“Dilakukan pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P guna mendalami dugaan fraud yang terjadi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Agusman. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.
Di sisi lain, Akseleran juga menjadi sorotan setelah enam lender melaporkan kerugian total Rp1,67 miliar melalui kuasa hukum mereka, Badranaya Partnership.
Sony Hutahaean, kuasa hukum para lender, menyebut kerugian itu berasal dari gagal bayar pinjaman yang macet lebih dari 90 hari. Ia menyoroti janji proteksi asuransi gagal bayar yang menurutnya tidak terealisasi, meski disebutkan akan mengganti hingga 99% dari pokok pinjaman dalam waktu 10 hari kerja.
“Janji proteksi tersebut hanya menjadi semacam iklan terselubung. Tidak ada realisasi nyata, yang ada justru kekecewaan dan ketidakpastian hukum,” ujar Sony dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
OJK menegaskan akan terus memantau penyelesaian masalah pada ketiga platform tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai regulasi.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan regulator terhadap ekosistem fintech lending yang berkembang pesat, namun juga menyimpan risiko yang bisa berdampak langsung pada masyarakat.