
- 5 hari lalu
Oppo A5x 5G menawarkan performa efisien dengan Dimensity 6300, layar responsif 120Hz, serta fitur Splash Touch dan Glove Touch untuk kenyamanan maksimal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan target ekuitas sebesar Rp12,5 miliar bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Juni 2025. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menaikkan batas ekuitas minimal menjadi Rp7,5 miliar sejak pertengahan tahun lalu.
Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa dari 96 perusahaan yang beroperasi, masih terdapat 12 fintech yang belum mampu memenuhi ketentuan ekuitas yang berlaku saat ini.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menganalisis situasi ini dalam konteks "tech winter" yang sedang berlangsung. Fenomena ini ditandai dengan terbatasnya pendanaan bagi ekosistem digital, yang semakin dipersulit oleh beberapa kasus hukum yang melibatkan perusahaan pinjaman online.
Dikutip dari Bisnis, Huda menjelaskan, "OJK secara tidak langsung mendorong perusahaan untuk melakukan merger atau akuisisi. Ketika persyaratan modal tidak terpenuhi, opsi yang tersedia adalah merger dengan perusahaan sejenis atau diakuisisi oleh perusahaan digital lain untuk meningkatkan modal."
Meskipun merger dapat mengurangi jumlah entitas yang diawasi OJK, langkah ini diyakini dapat meningkatkan kualitas industri P2P lending. Huda menekankan pentingnya kecukupan modal dalam industri keuangan, terutama yang berhubungan langsung dengan finansial masyarakat.
Namun, Huda juga mengingatkan OJK untuk bersikap realistis terhadap kondisi industri, mengingat sulitnya mendapatkan pendanaan di sektor teknologi saat ini.