
- 22 hari lalu
Apple resmi mengumumkan pergantian kepemimpinan tertinggi setelah mengarungi era Tim Cook selama kurang lebih 15 tahun.

Hedra.ID, California - Dua Lipa menggugat Samsung ke pengadilan federal California dengan tuntutan sedikitnya US$15 juta, atau sekitar Rp243 miliar. Persoalannya bukan berasal dari iklan televisi besar atau kampanye digital berskala global, melainkan dari sebuah foto wajah sang penyanyi yang disebut muncul pada kemasan TV Samsung.
Menurut laporan Reuters yang dikutip Hedra.ID, Selasa (12/5/2026), gugatan tersebut menuduh Samsung Electronics America dan Samsung Electronics Co. menggunakan foto Dua Lipa tanpa izin untuk membantu memasarkan produk televisi. Foto yang dipersoalkan berjudul “Dua Lipa - Backstage at Austin City Limits, 2024” dan disebut muncul di bagian depan kotak TV yang dijual di Amerika Serikat.
Kasus ini menjadi menarik karena berada di titik temu antara industri teknologi, hiburan, pemasaran, dan hak citra selebritas. Bagi perusahaan elektronik, gambar di kemasan bisa dianggap sebagai elemen visual untuk memperkuat tampilan produk. Namun bagi figur publik, wajah yang muncul di kotak produk dapat menimbulkan kesan seolah mereka mendukung, bekerja sama, atau memiliki hubungan komersial dengan merek tersebut.
Dalam gugatannya, pihak Dua Lipa menyebut foto itu digunakan tanpa izin. Mereka juga mengklaim sang penyanyi memiliki hak atas gambar tersebut dan tidak pernah memberikan persetujuan agar fotonya dipakai untuk kemasan produk Samsung.
Masalah menjadi lebih sensitif karena kemasan produk bukan sekadar wadah. Dalam industri elektronik, kotak ritel sering menjadi bagian dari strategi pemasaran. Konsumen melihat desain, gambar, fitur, dan materi promosi sebelum memutuskan membeli. Karena itu, keberadaan wajah artis terkenal di kemasan dapat memunculkan persepsi adanya endorsement.
Pihak Dua Lipa juga menyebut penggunaan foto tersebut diketahui sekitar Juni 2025. Setelah itu, timnya diklaim telah meminta Samsung menghentikan penggunaan gambar, tetapi produk yang dipersoalkan masih beredar. Gugatan tersebut turut menyoroti unggahan media sosial yang dinilai menunjukkan bagaimana konsumen bisa mengaitkan wajah Dua Lipa dengan keputusan membeli TV.
Samsung membantah tuduhan bahwa perusahaan sengaja menyalahgunakan gambar Dua Lipa. Dalam pernyataan yang dikutip Reuters, Samsung menyebut gambar tersebut berasal dari mitra pihak ketiga yang membuat konten terkait Dua Lipa untuk layanan streaming gratis Samsung.
“The image was used only after receiving explicit assurance from the content partner that permission had been secured, including for the retail boxes,” demikian bunyi peryataan Samsung.
Pernyataan itu membuat perkara ini tidak sesederhana soal apakah foto digunakan atau tidak. Fokusnya bergeser ke rantai lisensi: siapa yang menyediakan gambar, izin apa saja yang benar-benar diberikan, dan apakah izin tersebut mencakup penggunaan pada kemasan produk fisik.
Bagi perusahaan teknologi, ini menjadi pengingat penting. Materi visual yang berasal dari mitra konten tetap perlu diperiksa secara ketat, terutama jika akan digunakan untuk kebutuhan komersial di luar platform digital.
Dua Lipa meminta ganti rugi tidak kurang dari US$15 juta. Selain itu, gugatan tersebut juga meminta pengadilan memerintahkan Samsung dan pihak terkait untuk menghentikan penggunaan gambar yang dipersoalkan.
Dasar klaimnya mencakup dugaan pelanggaran hak cipta, pelanggaran merek dagang, false endorsement, serta pelanggaran hak publisitas. Dalam konteks hukum Amerika Serikat, hak publisitas berkaitan dengan hak seseorang untuk mengontrol pemanfaatan komersial atas nama, wajah, citra, atau identitasnya.
Di Indonesia, isu seperti ini juga relevan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan komersial, penggandaan, publikasi, distribusi, atau komunikasi potret untuk kepentingan iklan atau reklame komersial membutuhkan persetujuan tertulis dari orang yang ada di dalam potret tersebut atau ahli warisnya.
Artinya, penggunaan wajah seseorang untuk kebutuhan promosi tidak bisa diperlakukan sebagai elemen desain biasa. Apalagi jika sosok tersebut memiliki nilai ekonomi besar, seperti musisi, aktor, kreator digital, atlet, atau figur publik lainnya.
Kasus Dua Lipa melawan Samsung memperlihatkan bahwa batas antara konten, promosi, dan endorsement semakin tipis. Foto yang awalnya terkait acara musik atau materi hiburan bisa memiliki makna berbeda ketika dicetak di kotak produk dan dilihat calon pembeli di toko.
Bagi konsumen, wajah artis di kemasan dapat memberi kesan adanya hubungan resmi antara artis tersebut dan produk yang dijual. Bagi artis, kesan itu memiliki nilai ekonomi karena endorsement biasanya diatur melalui kontrak, tarif, wilayah penggunaan, durasi, dan bentuk pemanfaatan yang sangat spesifik.
Hingga kini, belum ada putusan yang menyatakan Samsung melanggar hak Dua Lipa. Namun sejak awal, kasus ini sudah menjadi pengingat bagi industri teknologi bahwa gambar di kemasan bukan sekadar dekorasi. Ketika wajah figur terkenal dipakai untuk kepentingan komersial, izin penggunaannya harus sejelas fitur produk yang dipromosikan.