
- 2 bulan lalu
Indodana jalin kerja sama dengan BCA untuk pendanaan Rp1 triliun demi perluas layanan PayLater dan dorong inklusi keuangan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini memberikan penjelasan terkait keterlambatan kehadiran iPhone 16 di pasar Indonesia. Menurut beliau, iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu persyaratan utama yang belum dipenuhi oleh Apple adalah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikat ini merupakan syarat wajib bagi semua produk elektronik, termasuk smartphone, yang ingin dipasarkan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri dan mengembangkan industri elektronik di Indonesia.
Apple telah memilih skema pengembangan inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN. Namun, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan perlu mengajukan perpanjangan. Proses perpanjangan inilah yang saat ini sedang berlangsung.
Keterlambatan kehadiran iPhone 16 di Indonesia tentu mengecewakan bagi para penggemar Apple. Namun, langkah pemerintah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan mendorong perkembangan industri dalam negeri.
Dilansir dari laman telset, ketidakhadiran iPhone 16 di pasar Indonesia saat ini disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan TKDN. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan ini demi kepentingan jangka panjang industri elektronik dalam negeri. Diharapkan, Apple segera menyelesaikan proses perpanjangan sertifikat TKDN sehingga iPhone 16 dapat segera dipasarkan di Indonesia.