- 8.8/10 (12 Reviews)

- 14 hari lalu
Samsung resmi memperluas fitur Galaxy AI ke perangkat generasi sebelumnya melalui pembaruan One UI 8.5.

Hedra.ID, Canberra - Parlemen Australia sedang mempersiapkan undang-undang baru yang mengharuskan perusahaan big tech membayar pungutan sebesar 2% dari pendapatan digital lokal mereka, kecuali perusahaan tersebut sudah menyepakati kesepakatan komersial dengan perusahaan pers lokal. Kebijakan ini menjadi ultimatum bagi Google, Meta, dan platform digital besar lainnya yang selama ini menikmati traffic besar dari distribusi konten berita tanpa memberikan kompensasi yang setara kepada media yang memproduksinya.
Seperti dikutip dari Reuters, Senin (4/5/2026), kebijakan ini bukan pertama kalinya Canberra menekan perusahaan raksasa teknologi soal hubungannya dengan industri pers. Sejak 2021, Australia sudah memiliki kerangka regulasi yang dirancang untuk memaksa platform berunding dengan media lokal, sebuah sistem yang saat itu menjadi yang pertama di dunia dalam hal upaya menyeimbangkan kekuatan negosiasi antara aggregator konten dan penerbit berita.
Hasil dari pendekatan tersebut ternyata belum cukup efektif untuk menciptakan perubahan struktural yang berkelanjutan. Banyak platform yang menganggap sistem tersebut sekadar formalitas tanpa dampak bisnis yang signifikan.
Dengan mekanisme pajak langsung sebagai opsi cadangan, pemerintah Australia kini memberikan tekanan yang lebih tegas. Platform tidak bisa lagi sekadar duduk di meja perundingan tanpa tujuan untuk mencapai hasil konkret, karena kalau negosiasi gagal, pajak 2% akan langsung diterapkan. Perubahan pendekatan ini menunjukkan regulator Australia belajar dari kegagalan sistem terdahulu dan mencoba instrumen yang lebih memiliki daya ungkit.
Bagi Google dan Meta yang selama ini menjadi target utama regulasi ini, tantangannya cukup signifikan. Keduanya sudah memiliki kesepakatan dengan beberapa media besar di Australia, tapi jumlahnya masih jauh dari seluruh ekosistem pers yang bergantung pada traffic dari platform-platform tersebut. Banyak penerbit yang lebih kecil tidak memiliki daya tawar untuk mendapatkan kesepakatan yang adil, dan sistem baru ini dirancang untuk menutup celah tersebut.
Kalau sistem ini benar-benar berjalan, perusahaan teknologi raksasa akan menghadapi pilihan yang tidak nyaman: bernegosiasi dengan ribuan penerbit kecil yang selama ini tidak mampu mendapatkan kesepakatan layak, atau membayar pajak 2% dari seluruh pendapatan digital mereka di Australia. Pilihan mana yang diambil akan menentukan bentuk industri pers Australia untuk tahun-tahun ke depan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini layak dicermati sebagai referensi karena regulator lokal masih dalam tahap menyusun kerangka hukum soal raksasa digital dan kompensasi untuk jurnalisme. Industri media dalam negeri menghadapi tantangan serupa, di mana pendapatan iklan terus menurun seiring perpindahan traffic ke platform global, sementara kemampuan negosiasi media dengan platform sangat timpang.
Dengan begitu, kebijakan yang berlaku di Australia bisa jadi blueprint yang bisa dipelajari oleh regulator dan pelaku industri media di Tanah Air. Semoga saja.