- 8.8/10 (12 Reviews)

- 3 bulan lalu
Apple resmi mengumumkan pergantian kepemimpinan tertinggi setelah mengarungi era Tim Cook selama kurang lebih 15 tahun.

Hedra.ID, Jakarta - Kecerdasan buatan atau artificial intelligence kini bergerak jauh lebih cepat dari yang dibayangkan banyak orang. AI tidak lagi hanya muncul dalam bentuk chatbot, aplikasi pembuat gambar, atau fitur pencarian pintar. Teknologi ini sudah masuk ke ruang kerja, layanan publik, industri kreatif, kesehatan, pendidikan, hingga cara masyarakat menerima informasi setiap hari.
Masalahnya, ketika teknologi melaju sangat cepat, aturan sering kali datang belakangan. Inilah yang sedang coba dikejar pemerintah Indonesia lewat penyusunan Peraturan Presiden atau Perpres tentang AI.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, ada dua rancangan Perpres yang disiapkan. Pertama, Perpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 2026–2029. Kedua, Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Komdigi menyebut pembahasan kedua rancangan itu sudah dirampungkan lintas kementerian pada 5 Mei 2026 sebelum diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan.
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan AI Komdigi, Irma Handayani, sebelumnya mengatakan peta jalan AI akan menjadi dokumen yang “memberikan arah dan panduan” bagi pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa peta jalan ini tidak hanya bicara soal regulasi, tetapi juga infrastruktur, talenta, riset, dan pembiayaan.
Langkah ini penting. Sebab, AI bukan hanya peluang ekonomi baru, tetapi juga membawa risiko yang tidak kecil. Mulai dari penyalahgunaan data pribadi, deepfake, bias algoritma, pelanggaran hak cipta, sampai keputusan otomatis yang bisa berdampak langsung pada masyarakat.
Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Dalam dokumen itu, pemerintah menekankan prinsip seperti inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, keberlanjutan, dan kekayaan intelektual.
Namun, surat edaran saja belum cukup kuat untuk menghadapi perkembangan AI yang semakin kompleks. Perpres dibutuhkan agar arah kebijakan AI punya landasan yang lebih jelas, terutama ketika teknologi ini mulai dipakai di sektor yang menyentuh kepentingan publik.
Irma menyebut rancangan Perpres etika AI dimaksudkan untuk memberi “rambu-rambu dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan” kecerdasan artifisial. Ia juga menjelaskan bahwa aturan ini akan menyasar berbagai pihak, mulai dari pengguna, pengembang, penyedia data, penyelenggara sistem AI, hingga kementerian dan lembaga.
Dengan kata lain, AI tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan teknis para pengembang saja. Ketika dipakai untuk layanan publik, transaksi digital, kesehatan, pendidikan, atau media, AI juga menjadi urusan hukum, etika, keamanan, dan hak warga negara.
Urgensi Perpres AI semakin terasa karena pemerintah mulai melihat AI sebagai alat untuk memperkuat program strategis. Reuters melaporkan, rancangan Perpres AI Indonesia memuat peta jalan adopsi AI oleh kementerian dan pemerintah daerah pada periode 2026–2029. Salah satu contoh yang disebut adalah pemanfaatan AI dalam program makan bergizi gratis senilai US$15 miliar.
Dalam rancangan itu, AI disebut dapat digunakan untuk merancang menu berdasarkan wilayah, memantau kebersihan dapur, memprediksi kebutuhan makanan, mendeteksi penyimpangan, hingga mengintegrasikan data kesehatan untuk peringatan dini.
Di atas kertas, pemanfaatan seperti ini terdengar menjanjikan. AI bisa membantu pemerintah membaca data lebih cepat, membuat distribusi lebih efisien, dan mempercepat pengambilan keputusan. Namun, penggunaan AI dalam program publik juga harus disertai pengawasan yang ketat.
Data kesehatan, data anak, data konsumsi, dan data wilayah adalah informasi sensitif. Jika sistem AI tidak transparan, tidak akurat, atau tidak diaudit dengan baik, risiko yang muncul bukan hanya kesalahan teknis, tetapi juga kerugian nyata bagi masyarakat.
AI sering dipromosikan sebagai teknologi yang efisien dan cerdas. Tetapi teknologi ini tetap bergantung pada data, desain sistem, dan manusia yang mengendalikannya. Jika datanya bias, hasilnya bisa bias. Jika sistemnya tertutup, publik sulit mengetahui bagaimana sebuah keputusan dibuat.
Risiko ini menjadi serius ketika AI dipakai untuk layanan yang menyangkut hak masyarakat. Misalnya dalam bantuan sosial, pemeriksaan kesehatan, rekrutmen, kredit, pendidikan, atau keamanan digital. Pertanyaannya bukan hanya apakah AI bisa bekerja cepat, tetapi apakah hasilnya adil, bisa dipertanggungjawabkan, dan dapat diperiksa ulang.
Di sisi lain, masyarakat juga berhadapan dengan risiko AI yang lebih kasatmata, seperti deepfake, penipuan suara, manipulasi gambar, dan konten palsu yang makin sulit dibedakan dari konten asli. Tanpa literasi digital dan mekanisme penindakan yang jelas, AI bisa menjadi alat baru untuk memperbesar masalah lama: hoaks, penipuan, dan manipulasi opini.
Karena itu, Perpres AI sebaiknya tidak berhenti pada prinsip umum. Aturan ini perlu menjawab hal-hal praktis: siapa yang bertanggung jawab jika sistem AI merugikan pengguna, bagaimana audit algoritma dilakukan, bagaimana data dilindungi, dan bagaimana masyarakat bisa menggugat keputusan otomatis yang keliru.
Satu hal yang juga penting: Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk AI global. Dengan jumlah pengguna internet yang besar, Indonesia memang menarik bagi perusahaan teknologi dunia. Namun, jika tidak punya kapasitas riset, talenta, infrastruktur komputasi, dan data yang dikelola secara berdaulat, Indonesia hanya akan menjadi pengguna, bukan pemain utama.
Reuters sebelumnya mengutip Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria yang menyebut peta jalan AI akan membantu pengembang memahami pasar Indonesia, termasuk kebutuhan infrastruktur dan computational cluster. Ia juga mengatakan peta jalan itu diharapkan memberi gambaran kepada investor mengenai potensi penggunaan AI di Indonesia.
Namun, tantangannya tidak kecil. Reuters juga melaporkan pandangan analis bahwa perkembangan AI Indonesia masih tertahan oleh keterbatasan infrastruktur, chip, dan talenta. Profesor AI dari Binus University, Derwin Suhartono, bahkan menilai Indonesia berisiko tetap menjadi konsumen produk AI dari perusahaan asing jika eksekusinya tidak kuat.
Artinya, Perpres AI harus punya dua wajah sekaligus. Di satu sisi, ia harus melindungi masyarakat dari risiko AI. Di sisi lain, ia juga harus mendorong ekosistem lokal agar Indonesia punya kemampuan membangun, menguji, dan mengembangkan teknologi AI sendiri.
Perpres AI memang perlu segera hadir. Namun, regulasi yang terlalu terburu-buru juga berisiko menimbulkan masalah baru. Jika terlalu longgar, penyalahgunaan AI bisa makin sulit dikendalikan. Jika terlalu kaku, inovasi lokal bisa ikut tertahan.
Pendekatan berbasis risiko bisa menjadi jalan tengah. AI untuk hiburan tentu tidak perlu diperlakukan sama dengan AI untuk layanan kesehatan, biometrik, keamanan, atau keputusan administrasi publik. Semakin besar dampaknya terhadap masyarakat, semakin besar pula kewajiban transparansi, audit, keamanan, dan akuntabilitasnya.
Komdigi sendiri menyatakan bahwa kedua rancangan Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum dan pedoman nasional untuk menciptakan ekosistem AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia.
Perpres AI Indonesia akan menjadi langkah penting. Namun, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai setelah aturan itu benar-benar terbit dan diterapkan.
Tantangannya bukan hanya membuat regulasi, tetapi memastikan regulasi itu bisa dijalankan. Pemerintah perlu menyiapkan lembaga pengawas yang memahami teknologi, mekanisme audit yang jelas, perlindungan data yang kuat, dan ruang inovasi yang sehat bagi industri lokal.
AI bisa menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Tetapi tanpa tata kelola yang matang, teknologi yang sama juga bisa memperbesar ketimpangan, mempercepat penyebaran disinformasi, dan membuat masyarakat makin rentan terhadap penyalahgunaan data.
Karena itu, Perpres AI bukan sekadar aturan tambahan di tengah derasnya perkembangan teknologi. Ia adalah ujian awal apakah Indonesia mampu mengatur AI sebelum AI terlalu jauh mengatur hidup masyarakat.