HP TERBARU

Wamenkomdigi Ingatkan Risiko Kriminalitas Akibat Teknologi AI

Wamenkomdigi ingatkan bahaya teknologi AI seperti deepfake dan bukti transfer palsu yang marak digunakan dalam aksi penipuan dan kejahatan digital.
Penulis: Editorial News | Diterbitkan: 14 Apr 2025 09:26
Cari Hp
Tablet
Smartwatch
Wamenkomdigi Ingatkan Risiko Kriminalitas Akibat Teknologi AI
Lihat Ringkasan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan kecerdasan artifisial (AI). Teknologi ini kini makin sering digunakan dalam tindak kejahatan, termasuk penipuan.

Salah satu contoh yang disoroti adalah kemunculan video dan foto palsu berbasis AI atau yang dikenal dengan istilah deepfake. Fenomena ini dinilai semakin sulit dibedakan dari konten asli.

Deepfake dan Bukti Transfer Palsu Jadi Modus Penipuan

"Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para ekspert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli," tutur Nezar Patria saat menghadiri Syawal Fest PW GP Ansor Jawa Timur di Jatim International Expo, Surabaya, Minggu (13/04/2025).

Menurutnya, pemanfaatan AI saat ini sudah mencakup pembuatan bukti transfer palsu yang menyerupai dokumen asli. Modus ini kerap digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dana telah ditransfer.

"Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," tegas Nezar.

Upaya Pemerintah Atasi Penyalahgunaan AI

Nezar menjelaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi penyalahgunaan AI melalui beberapa kebijakan dan regulasi. Salah satunya adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk meminimalkan risiko penipuan di sektor keuangan dan perbankan.

Pemerintah juga memanfaatkan berbagai regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Hak Cipta.

Meski demikian, Nezar menilai bahwa perkembangan teknologi AI melaju lebih cepat daripada regulasi yang tersedia saat ini.

"Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun peta jalan untuk pengembangan AI nasional. Tujuannya agar pemanfaatan AI di Indonesia bisa diarahkan secara positif dan mampu mengurangi potensi dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Like
Simpan
Bagikan
Explore More
ExploreMore
Di halaman ini mungkin terdapat program afiliasi, dimana kami bekerjasama dengan berbagai pihak. Ikuti artikel lainnya di artikel terbaru atau halaman berita. Sedang mencari hp? Silahkan buka cari hp, cek daftar hp terbaru, atau hp terbaru di Indonesia.

...

...

Cari Hp
Tablet
Smartwatch