
- 2 bulan lalu
Temukan informasi tentang langkah Meta mengintegrasikan AI lebih dalam ke dalam ekosistem mereka dan implikasinya bagi masa depan periklanan.

Industri financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) diproyeksikan masih memiliki peluang pertumbuhan laba pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan kebijakan suku bunga yang tidak terlalu ketat, memberikan ruang bagi platform pindar untuk meraih keuntungan.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menekankan pentingnya regulasi yang melindungi peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).
Perlindungan terhadap borrower menjadi kunci untuk menjaga permintaan pinjaman tetap positif, sementara perlindungan bagi lender bertujuan memastikan aliran pembiayaan dalam industri berjalan lancar.
Huda menjelaskan, "Perlindungan bagi borrower bisa dari sisi cara penagihan atau pemberian informasi yang sempurna, sehingga mereka mengerti manfaat dan risiko peminjaman uang via pindar." Untuk lender, perlindungan dimulai dari sistem penilaian risiko yang ketat oleh platform pinjaman digital.
Meskipun demikian, industri masih menghadapi tantangan. Isu praktik penagihan yang tidak sesuai standar kembali mencuat, padahal regulasi mengenai tata cara penagihan yang benar sudah ada. Selain itu, beberapa platform belum memberikan informasi secara transparan terkait bunga dan aturan lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba setelah pajak industri fintech P2P lending mencapai Rp1,65 triliun per akhir 2024, meningkat dari Rp1,27 triliun pada November 2024.
erdasarkan Rencana Bisnis Penyelenggara Pindar yang disampaikan kepada OJK, industri ini diperkirakan tetap mencetak laba pada 2025, meskipun masih dibayangi ketidakpastian kondisi ekonomi.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tetap optimis industri akan mencatat pertumbuhan laba pada 2025. Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, menyatakan, "Kami tetap optimis pada 2025 ada peningkatan laba, walaupun secara angka tidak terlalu besar, karena tantangan ekonomi untuk tahun 2025 sangat berat."kata Entjik seperti dikutip dari Bisnis.
Faktor pendorong pertumbuhan industri antara lain peningkatan penyaluran dana (disbursement) seiring peralihan masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal ke layanan fintech pendanaan resmi yang terdaftar di OJK. Selain itu, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pinjaman tepat waktu turut memberikan dampak positif bagi keberlanjutan bisnis fintech lending.
Meski menghadapi tantangan ekonomi, industri fintech P2P lending memiliki potensi pertumbuhan yang menjanjikan. Regulasi yang tepat, transparansi informasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan industri ini di masa depan. Dengan demikian, diharapkan industri pinjaman digital dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.