- 8.8/10 (12 Reviews)

- 7 hari lalu
RUU Hak Cipta berpotensi mengubah relasi kreator dan platform AI melalui aturan lisensi, transparansi data, kompensasi, dan perlindungan karya.

Hedra.ID, Jakarta - Pemerintah tidak memilih satu undang-undang untuk mengatur seluruh persoalan kecerdasan artifisial sekaligus. Tata kelolanya dibangun secara bertahap, dimulai dari pedoman etika dan Peraturan Presiden, kemudian diterapkan melalui aturan sektoral, dihubungkan dengan regulasi digital yang sudah ada, hingga akhirnya diarahkan menuju pembentukan Undang-Undang AI.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa AI tidak dipandang sebagai satu persoalan hukum yang sederhana. Pemerintah perlu menentukan arah pengembangan teknologi, tetapi pada saat yang sama juga harus menghadapi risiko terhadap data pribadi, keamanan, hak pengguna, dan ruang informasi.
Ketika AI mulai digunakan, setiap sektor pun menghadapi kebutuhan dan konsekuensi yang berbeda. Karena itulah, tata kelola AI mulai dibangun melalui beberapa lapisan aturan.
Lapisan awal tata kelola AI di Indonesia hadir melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha serta penyelenggara sistem elektronik, baik di sektor publik maupun privat. Prinsip yang dibawanya mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, dan transparansi.
Sebagai pijakan awal, pedoman tersebut memiliki peran penting. Perusahaan dan lembaga setidaknya memiliki gambaran mengenai nilai-nilai yang perlu diperhatikan ketika mengembangkan atau menggunakan teknologi AI.
Namun, pedoman etika tidak memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan. Telaah Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut surat edaran mempunyai kekuatan normatif yang terbatas, tidak memuat sanksi, dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Posisinya lebih tepat dilihat sebagai instrumen transisi. Pedoman semacam ini dapat diterbitkan dengan lebih cepat ketika teknologi berkembang, tetapi tidak dapat menggantikan kebutuhan akan aturan hukum yang mengikat.
Keterbatasan itu menjelaskan mengapa tata kelola AI tidak bisa berhenti pada daftar prinsip. Nilai seperti transparansi dan akuntabilitas masih harus diterjemahkan menjadi kewajiban yang jelas, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan yang dapat dijalankan.
Pemerintah kemudian menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden dengan fungsi yang berbeda, yaitu Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 dan Perpres Etika Kecerdasan Artifisial.
Peta jalan disusun untuk memberikan arah bagi pengembangan dan pemanfaatan AI. Sementara itu, regulasi etika dirancang sebagai koridor norma dalam penggunaannya. Dalam pembahasan lintas kementerian, pemerintah berusaha menyelaraskan kedua rancangan tersebut agar tidak bertabrakan atau tumpang tindih dengan aturan lain.
Per 28 Juli 2026, Komdigi menyatakan proses penyusunannya telah selesai dan dokumen tersebut tinggal menunggu penetapan Presiden. Perpres itu juga disebut sebagai langkah awal atau “test case” sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih menyeluruh.
Posisinya sebagai langkah awal penting untuk dipahami. Perpres tidak harus memuat seluruh persoalan teknis yang berkaitan dengan AI.
Kerangka nasional dapat menetapkan arah, prinsip umum, dan pembagian peran. Namun, penggunaan AI di layanan kesehatan tentu tidak sepenuhnya sama dengan penerapannya di pendidikan, transportasi, layanan keuangan, administrasi pemerintahan, atau industri kreatif.
Aturan yang terlalu umum berisiko kehilangan detail ketika diterapkan. Sebaliknya, kerangka nasional yang terlalu teknis dapat cepat tertinggal atau memaksakan kewajiban yang sama terhadap penggunaan AI dengan tingkat risiko yang berbeda.Aturan Sektoral Menjadi Lapisan Penerapan
Komdigi menempatkan penyusunan kerangka regulasi dan etika sebagai tugas pemerintah pusat. Sementara itu, penerapannya diserahkan kepada kementerian, lembaga, dan pelaku industri sesuai dengan kebutuhan layanan atau bisnis masing-masing.
Pembagian tersebut membentuk lapisan berikutnya. Aturan nasional menyediakan koridor utama, sedangkan lembaga sektoral menerjemahkannya ke dalam konteks penggunaan yang lebih spesifik.
Kementerian dan regulator sektor biasanya lebih dekat dengan proses yang mereka awasi. Mereka dapat menentukan jenis data yang tergolong sensitif, keputusan apa yang tidak seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada sistem otomatis, serta bentuk pengawasan manusia yang diperlukan.
Pendekatan sektoral juga mencegah AI diperlakukan sebagai satu kategori yang terlalu luas. Sistem untuk mengatur jadwal kerja, menghasilkan konten, menilai risiko keuangan, atau mendukung layanan publik tidak selalu membawa dampak yang sama.
Namun, pembagian aturan ke banyak sektor juga dapat menimbulkan persoalan baru. Tanpa definisi dasar dan pembagian kewenangan yang jelas, masing-masing sektor bisa membentuk standar berbeda, menambah beban kepatuhan, atau bahkan menyisakan wilayah yang tidak memiliki pengawas pasti.
Lapisan lain yang disiapkan pemerintah adalah pendekatan berbasis risiko. Menurut Komdigi, produk AI akan dikelompokkan ke dalam kategori risiko rendah, menengah, dan tinggi. Produk yang dinilai berisiko tinggi akan menghadapi pengaturan lebih ketat dibandingkan penggunaan AI dengan tingkat risiko yang lebih rendah.
Pendekatan ini menggeser pertanyaan utama. Fokusnya bukan lagi sekadar apakah sebuah produk menggunakan AI, melainkan apa yang dilakukan sistem tersebut dan seberapa besar dampaknya bagi pengguna.
Pembedaan semacam ini diperlukan karena label AI saja tidak cukup untuk menjelaskan tingkat risiko sebuah teknologi. Fitur yang membantu pengguna menyunting teks tentu tidak dapat disamakan dengan sistem yang memproses data pribadi atau memengaruhi keputusan penting terhadap seseorang.
Pendekatan berbasis risiko dapat mencegah dua kondisi yang sama-sama bermasalah. Tidak semua penggunaan AI perlu dibebani aturan paling ketat. Namun, teknologi berisiko tinggi juga tidak cukup hanya mengikuti pedoman etika yang sifatnya sukarela.
Meski demikian, efektivitas pendekatan ini masih bergantung pada sejumlah rincian yang belum terlihat. Pemerintah perlu menjelaskan siapa yang menetapkan kategori risiko, indikator apa yang digunakan, apakah perusahaan dapat menggugat hasil klasifikasi, dan lembaga mana yang bertugas memeriksa kepatuhan.
Tata kelola AI juga tidak dibangun dari titik nol. Komdigi menyebut ekosistemnya berkaitan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebijakan Satu Data Indonesia, serta rencana regulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber.
Keterkaitan tersebut muncul karena risiko AI sering berasal dari berbagai komponen di sekelilingnya. Masalah dapat bermula dari proses pengumpulan data, keamanan sistem, keluaran yang menyesatkan, penggunaan data biometrik, atau keputusan otomatis. Persoalannya tidak selalu terletak pada model AI itu sendiri.
Undang-Undang AI yang sedang direncanakan karena itu tidak harus menggantikan seluruh aturan yang sudah berlaku. Perannya dapat menjadi penghubung kewajiban lintas bidang, menutup celah hukum yang khusus muncul dari penggunaan AI, serta memperjelas tanggung jawab para pihak dalam proses pengembangan dan pemanfaatan teknologi.
Namun, hubungan antarregulasi juga menjadi titik rawan. Semakin banyak lapisan aturan yang dibangun, semakin penting pula kejelasan mengenai aturan mana yang harus digunakan, lembaga apa yang berwenang, serta bagaimana pelanggaran yang menyentuh beberapa bidang sekaligus akan ditangani.
Membangun regulasi secara bertahap memberi pemerintah ruang untuk belajar sebelum membentuk undang-undang yang lebih luas. Perpres dapat menjadi tahap awal untuk menguji kerangka nasional, sedangkan regulasi sektoral menangani penggunaan AI yang lebih spesifik.
Pendekatan ini juga mengakui bahwa perkembangan teknologi sering kali lebih cepat daripada proses legislasi. Pedoman dan aturan pelaksana relatif lebih mudah disesuaikan tanpa harus selalu mengubah undang-undang.
Namun, jumlah lapisan aturan bukanlah ukuran keberhasilan.
Struktur tersebut baru dapat bekerja apabila setiap instrumen memiliki fungsi yang jelas, tidak saling bertentangan, dan dijalankan oleh lembaga yang memiliki kapasitas pengawasan memadai.
Baca juga: Ketika Regulasi AI Masuk ke Tombol Darurat
Perpres AI karena itu bukan titik akhir. Posisinya menjadi penghubung antara pedoman etika yang sudah tersedia, aturan sektoral yang lebih konkret, regulasi digital yang telah berlaku, dan Undang-Undang AI yang masih direncanakan.
Pada akhirnya, yang sedang dibangun pemerintah bukan sekadar aturan untuk satu jenis teknologi. Indonesia sedang menyusun kerangka agar arah pembangunan nasional, tingkat risiko, kebutuhan setiap sektor, dan tanggung jawab hukum dapat bertemu tanpa harus dipaksakan ke dalam satu instrumen yang menanggung seluruh fungsi sekaligus.