
- 13 hari lalu
YouTube Premium naik harga di sejumlah negara. Simak kapan langganan penuh masih layak dipertahankan dan kapan Premium Lite atau cancel lebih masuk akal.

Hedra.ID, Jakarta - Dorongan agar Indonesia memiliki payung hukum keamanan siber kini masuk ke persoalan yang lebih konkret: siapa yang harus menjalankan standar keamanan, ke mana insiden dilaporkan, dan siapa yang menanggung biaya untuk memenuhi kewajiban itu.
Pertanyaan tersebut ikut muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Seperti diberitakan ANTARA, Jumat (4/9/2026), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung pengesahan RUU tersebut. Dukungan itu, bagaimanapun, disertai sejumlah permintaan tentang bentuk kewajiban yang nantinya harus dijalankan penyelenggara jasa internet.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum serta standar keamanan yang jelas dan terpadu.
“ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif.
APJII juga meminta agar aturan baru tidak membuat kewajiban sektoral saling bertumpuk. Sebab, keberadaan standar hanyalah satu bagian dari persoalan. Ketika standar diwajibkan, operator juga harus menyesuaikan sistem, melaporkan insiden, menjalani audit atau sertifikasi, dan menyiapkan kemampuan untuk merespons gangguan.
Tekanan itu terlihat dari beberapa usulan APJII. Asosiasi tersebut meminta satu portal pelaporan insiden terpadu agar ISP tidak perlu mengirim laporan yang sama ke beberapa lembaga. APJII juga mengusulkan masa transisi dua tahun serta dukungan peningkatan kapasitas untuk ISP kecil dan menengah, termasuk pelatihan dan insentif bagi biaya audit serta sertifikasi.
Dari sini, perdebatan RUU KKS bergerak ke lapisan yang lebih operasional. Standar keamanan bisa ditetapkan secara nasional, tetapi kemampuan setiap perusahaan untuk memenuhinya tidak otomatis sama. Audit, sertifikasi, perubahan prosedur, hingga sistem pelaporan semuanya membawa konsekuensi biaya dan kebutuhan sumber daya.
APJII mengaitkan urgensi regulasi dengan tekanan keamanan yang mereka pantau. Berdasarkan data monitoring yang disampaikan asosiasi dan dikutip ANTARA, hingga 28 Agustus 2026 terdapat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. APJII juga menyebut mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber dalam tiga hari terakhir periode pemantauan.
Angka itu berasal dari monitoring APJII. Cakupannya tidak otomatis menunjukkan jumlah serangan siber secara nasional ataupun jumlah insiden yang berhasil menembus sistem. Namun, data tersebut menjadi salah satu dasar yang dipakai APJII untuk menjelaskan mengapa kepastian standar keamanan dianggap mendesak.
Persoalan berikutnya berada di tingkat lembaga negara. Dalam forum yang sama, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti perlunya pembagian kewenangan yang tegas antarlembaga ketika terjadi insiden siber.
“Kejelasan tugas dan kewenangan antarlembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional,” kata Syamsu.
Ia juga menyinggung kebutuhan menentukan siapa yang memegang komando ketika sebuah insiden berkembang menjadi krisis.
Lapisan ini berbeda dari kewajiban keamanan di tingkat ISP. Operator bisa diwajibkan memperkuat sistem atau melaporkan insiden, tetapi penanganan kejadian berskala besar membutuhkan keputusan lain: lembaga mana yang memimpin, siapa yang mengoordinasikan sektor terdampak, dan sampai kapan kewenangan khusus dalam kondisi krisis dapat digunakan.
Syamsu menyebut pembagian peran perlu mengikuti prinsip distributed shared responsibility. Ia juga meminta mekanisme penetapan status krisis disertai pengawasan, batas waktu, dan parameter yang jelas. Penetapan Infrastruktur Informasi Kritikal atau IIK pun dinilai perlu menggunakan ukuran yang objektif agar dunia usaha memiliki kepastian hukum.
Dokumentasi DPR pada akhir Agustus 2026 menunjukkan isu kelembagaan memang masuk dalam pembahasan RUU KKS. Selain itu, Komisi I mencatat pembahasan mengenai ketentuan pidana, perlindungan pelapor kerentanan siber, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang dalam dokumentasi DPR juga menekankan urgensi pembahasan tersebut.
“RUU KKS ini sangat penting karena urgensi perkembangan teknologi semakin meningkat,” ujarnya.
Dengan cakupan seperti itu, tanggung jawab keamanan dalam RUU KKS tidak hanya menyangkut perusahaan yang mengoperasikan jaringan. Regulasi juga harus mengatur hubungan antara operator, regulator sektoral, lembaga keamanan siber, dan mekanisme pengawasan.
Ada satu lapisan lain yang akan menentukan bagaimana pembagian tanggung jawab itu bekerja dalam praktik.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU KKS diarahkan menjadi aturan payung yang memuat prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional. Detail teknisnya akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana.
Model seperti ini memungkinkan undang-undang menetapkan kerangka besar tanpa memasukkan seluruh prosedur teknis. Konsekuensinya, sejumlah persoalan yang paling terasa bagi operator, mulai dari standar teknis dan mekanisme pelaporan sampai bentuk pemenuhan kewajiban dapat bergantung pada aturan turunan.
Bahan yang tersedia belum memuat teks final RUU maupun peraturan pelaksananya. Karena itu, belum dapat ditentukan bagaimana beban tersebut pada akhirnya akan dibagi.
Yang sudah terlihat adalah sumber tekanannya. ISP meminta standar yang jelas tanpa pelaporan berulang dan tanpa beban kepatuhan yang sulit dipenuhi pemain kecil. Pada tingkat negara, anggota DPR menyoroti perlunya pembagian kewenangan, komando respons, serta pengawasan ketika kewenangan krisis digunakan.
Karena itu, pertanyaan tentang “siapa menanggung standar keamanan” tidak berhenti pada siapa yang wajib memasang perlindungan teknis. Pembagian tanggung jawab juga menyentuh biaya kepatuhan, jalur pelaporan, koordinasi ketika insiden membesar, dan pengawasan terhadap kewenangan yang digunakan saat krisis.
RUU KKS sedang menyusun kerangka untuk persoalan-persoalan tersebut. Bentuk akhirnya tetap bergantung pada rumusan yang disahkan serta aturan teknis yang menyusul setelahnya.