OJK memastikan pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam pengawasan terhadap industri fintech, termasuk layanan pinjaman daring.
Lembaga ini merespons laporan masyarakat terkait pengiriman dana secara tiba-tiba dari aplikasi PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa ada pengajuan pinjaman sebelumnya.
OJK Minta Klarifikasi dan Investigasi dari Rupiah Cepat
OJK menyampaikan telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait kasus ini. Sebagai tindak lanjut, OJK memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.
Lembaga pengawas keuangan ini juga meminta perusahaan untuk melakukan investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran dan melaporkan hasilnya kepada OJK.
Selain itu, Rupiah Cepat juga diminta untuk memberikan respons terhadap pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan OJK untuk Jaga Keamanan Data Pribadi
OJK mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun.
Pengguna juga diimbau menjaga kerahasiaan kata sandi dan one time password (OTP) untuk menghindari potensi penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).