
- 6 hari lalu
Perubahan benefit GrabUnlimited memisahkan diskon GrabBike dari paket lintas layanan, tetapi Grab menyebutnya bukan semata akibat komisi 8%.

Hedra.ID, Jakarta - Pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang diproyeksikan bekerja secara independen. Lembaga ini disebut tidak akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meski laporannya akan disampaikan kepada Presiden melalui kementerian tersebut.
Rancangan awal itu menempatkan independensi sebagai salah satu dasar pembentukan lembaga. Namun, posisi di luar kementerian baru menjelaskan letaknya dalam struktur pemerintahan. Kebebasan pengawasan juga akan ditentukan oleh proses pemilihan pimpinan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pemeriksaan, dan pengambilan keputusan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pihak yang diawasi tidak hanya perusahaan swasta. Badan publik dan lembaga pemerintah juga dapat menjadi objek pengawasan dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi.
Peraturan Presiden yang akan mengatur struktur dan tata kerja otoritas masih difinalisasi. Pemerintah menargetkan prosesnya selesai sekitar dua bulan setelah pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
“Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi,” ujarnya dalam US-ASEAN Business Council Dinner Dialogue bertema Digital Economy Mission to Indonesia 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (21/07/2026).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 memberi lembaga pelindungan data pribadi fungsi yang luas. Lembaga ini akan merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan pelindungan data, menjalankan penegakan hukum administratif, dan membantu penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Mandat tersebut disertai kewenangan untuk menjalankan pemeriksaan secara langsung. Lembaga dapat menerima aduan, memeriksa dugaan pelanggaran, meminta data dan dokumen, memanggil orang maupun badan publik, serta menelusuri sistem elektronik yang digunakan untuk mengendalikan atau memproses data pribadi.
UU PDP juga memberi lembaga kewenangan menjatuhkan sanksi administratif. Bentuknya mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, penghapusan data, hingga denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan berdasarkan variabel pelanggaran.
Rangkaian kewenangan itu membuat desain kelembagaan menjadi bagian yang menentukan. Otoritas ini tidak hanya akan menyusun kebijakan atau panduan, tetapi juga diproyeksikan memeriksa pelanggaran dan menjalankan penegakan administratif terhadap pemrosesan data di sektor swasta maupun badan publik.
Pemerintah menyebut struktur otoritas tidak akan berada di bawah Komdigi. Pemisahan tersebut dapat menciptakan jarak dari kementerian yang juga menjalankan kebijakan di bidang komunikasi dan digital. Namun, pemisahan struktur belum tentu menjamin kebebasan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Independensi juga bergantung pada cara pimpinan dipilih, lamanya masa jabatan, dasar pemberhentian, dan pengelolaan anggaran. Ketentuan itu akan memengaruhi kemampuan otoritas menentukan prioritas pengawasan tanpa bergantung pada lembaga lain yang mungkin turut menjadi objek pemeriksaan.
Jalur pelaporan menjadi bagian lain yang perlu diperjelas. Laporan kepada Presiden dapat berfungsi sebagai mekanisme pertanggungjawaban. Pada saat yang sama, pemerintah menyebut laporan tersebut akan disampaikan melalui Komdigi.
Aturan final perlu menunjukkan peran kementerian dalam jalur tersebut. Komdigi dapat saja hanya meneruskan laporan secara administratif, tetapi sumber yang tersedia belum merinci apakah kementerian memiliki fungsi lain dalam proses pelaporan.
Kejelasan itu penting karena UU PDP memberi otoritas kewenangan memanggil badan publik dan meminta dokumen dari lembaga tersebut. Ketika institusi pemerintah menjadi objek pengawasan, otoritas perlu dapat menggunakan kewenangan yang sama tanpa terhambat oleh hubungan organisasi, ketergantungan anggaran, atau mekanisme pelaporan.
Meski kewenangannya telah ditetapkan dalam undang-undang, penegakan yang efektif tetap bergantung pada mekanisme pelaksanaannya. Tata cara pemeriksaan, standar pembuktian, ketersediaan tenaga ahli, kecukupan sumber daya, dan proses menjalankan keputusan akan menentukan seberapa jauh mandat tersebut dapat diterapkan.
Transparansi juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan. UU memberi lembaga kewenangan memublikasikan hasil pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan turunannya akan menentukan seberapa terbuka keputusan otoritas, informasi apa yang dapat diakses publik, dan bagaimana konsistensi penegakannya dapat diperiksa.
Karena itu, ujian independensi Otoritas Pelindungan Data Pribadi tidak berhenti pada pernyataan bahwa lembaga tersebut berada di luar Komdigi. Ukurannya akan terlihat dari kemampuan otoritas menjalankan pemeriksaan, mengambil keputusan, dan menjatuhkan sanksi secara konsisten, termasuk ketika pengawasan menyentuh badan publik.
Rencana pemerintah telah memperlihatkan arah pembentukan lembaga dengan mandat yang besar. Namun, penilaian lebih lanjut tetap bergantung pada isi Peraturan Presiden, terutama mengenai kepemimpinan, anggaran, hubungan kelembagaan, jalur pelaporan, dan tata cara penegakan.