- 8.8/10 (12 Reviews)

- sebulan lalu
Samsung meluncurkan Certified Re-Newed di India, program HP refurbished resmi dengan garansi satu tahun, suku cadang asli, dan pembaruan software.

Hedra.ID, Dubai - Uni Emirat Arab (UEA) menetapkan usia minimum penggunaan media sosial pada 15 tahun. Dengan aturan baru ini, anak di bawah usia tersebut tidak boleh membuat, memakai, atau mengoperasikan akun media sosial pribadi.
Cakupannya juga tidak berhenti pada pembuatan akun. Berdasarkan resolusi Kabinet UEA yang diberitakan Reuters, Jumat (19/6/2026), anak di bawah 15 tahun tidak boleh mengakses fitur penuh platform, termasuk memublikasikan konten, berkomentar, membagikan unggahan, bergabung ke grup publik, masuk ke kanal terbuka, atau ikut dalam ruang interaktif berskala besar.
Poin penting dari aturan ini ada pada pergeseran tanggung jawab. Pengawasan tidak lagi hanya dibebankan kepada keluarga, karena platform media sosial yang beroperasi di UEA juga diminta memastikan akun anak di bawah 15 tahun tidak tetap aktif.
Bagian paling menentukan dari aturan ini adalah verifikasi usia. Platform tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan usia dari pengguna. Mereka diminta memakai mekanisme yang lebih kuat, termasuk verifikasi identitas digital, teknologi berbasis AI seperti biometrik, atau metode lain yang disetujui Child Digital Safety Council.
Platform juga wajib memantau akun pribadi yang dibuat anak di bawah 15 tahun dan mengambil tindakan untuk menangguhkan atau menonaktifkannya. Di saat yang sama, mereka harus mencegah pengguna mengakali sistem verifikasi usia, sekaligus memberi informasi yang jelas tentang cara kerja mekanisme tersebut.
Meski aturan ini mendorong verifikasi yang lebih ketat, resolusi tersebut tetap memuat batas privasi. Mekanisme verifikasi harus meminimalkan pengumpulan data, menjaga keamanan pemrosesan, dan tidak menyimpan data lebih lama dari yang diperlukan.

Anak berusia 15 dan 16 tahun masih boleh menggunakan media sosial, tetapi tidak dalam kondisi bebas sepenuhnya. Akun mereka harus dilindungi dengan pembatasan konten sesuai usia, pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, pengaturan durasi pemakaian, dan alat kontrol orang tua.
Resolusi itu juga menyebut persetujuan orang tua tidak bisa dipakai sebagai pengecualian untuk melanggar batas usia atau pembatasan yang sudah ditetapkan. Artinya, orang tua tidak dapat sekadar memberi izin agar anak di bawah 15 tahun memakai akun media sosial pribadi.
Bagi keluarga, aturan ini memberi batas nasional yang lebih tegas. Masalahnya, penerapannya tetap bergantung pada kemampuan platform membaca usia pengguna secara akurat tanpa membuka risiko baru terhadap privasi anak.
Pengawasan aturan ini berada pada National Media Authority dan Telecommunications and Digital Government Regulatory Authority, sesuai kewenangan masing-masing. Jika platform tidak patuh, otoritas dapat mengambil langkah mulai dari peringatan, pemblokiran sebagian atau penuh, hingga sanksi administratif.
Platform diberi masa transisi hingga 12 bulan untuk menyesuaikan operasional. Dalam periode itu, mereka perlu menyiapkan sistem verifikasi usia, kontrol orang tua, laporan kepatuhan, serta penilaian berkala terhadap risiko keselamatan digital anak.
Langkah UEA ini memperlihatkan arah baru regulasi media sosial global. Pemerintah tidak lagi hanya menekan platform untuk menghapus konten bermasalah, tetapi mulai mengatur siapa yang boleh mengakses fitur sosial penuh, bagaimana usia diverifikasi, dan sejauh mana data anak boleh dipakai.
Tantangan praktisnya ada di titik keseimbangan. Verifikasi usia yang terlalu lemah mudah dilewati, sementara verifikasi yang terlalu agresif bisa memunculkan kekhawatiran soal privasi. Karena itu, keberhasilan aturan UEA akan sangat bergantung pada detail teknis yang diterapkan platform selama masa transisi.