
- 2 bulan lalu
Dengan agentic AI, Zoom Virtual Agent 2.0 bantu perusahaan tingkatkan efisiensi, kurangi biaya, dan hadirkan layanan pelanggan premium.
Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas peredaran ponsel ilegal, khususnya iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ancaman pemblokiran IMEI terhadap perangkat ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai dampaknya bagi konsumen dan industri ponsel di Tanah Air.
Konsumen yang telah membeli atau berencana membeli iPhone 16 dari luar negeri tanpa melalui jalur resmi berisiko tidak dapat menggunakan perangkat tersebut di Indonesia.
Febri Hendri, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa sejak 25 Oktober hingga 10 November 2024, jumlah iPhone 16 yang masuk melalui jalur Bea Cukai bertambah hingga 2.000 unit. Dengan demikian, total perangkat iPhone 16 yang beredar di Indonesia kini mencapai 11.000 unit.
Pemblokiran IMEI akan membuat perangkat tersebut tidak terdaftar di jaringan operator seluler, sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan, mengirim pesan, atau mengakses internet.
Hal ini tentu merugikan konsumen yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membeli perangkat tersebut. Selain itu, pemblokiran IMEI juga dapat mengurangi nilai jual kembali perangkat tersebut.
Namun langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli perangkat melalui jalur resmi.
Di sisi lain, kebijakan pemblokiran IMEI juga berdampak pada industri ponsel di Indonesia. Bagi distributor resmi, kebijakan ini dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat dan meningkatkan penjualan. Pastinya, bagi pelaku usaha yang menjual ponsel secara ilegal, kebijakan ini tentu akan merugikan.
Selain itu, pemblokiran IMEI juga dapat berdampak pada harga jual ponsel di pasar resmi. Dengan berkurangnya pasokan ponsel ilegal, harga jual ponsel resmi berpotensi mengalami kenaikan.
Meskipun pemerintah telah berkomitmen untuk memblokir IMEI perangkat ilegal, namun hingga saat ini pemerintah belum melakukan pemblokiran terhadap perangkat iPhone 16. Langkah tersebut diambil karena belum ada bukti nyata yang menunjukkan perangkat ini diperjualbelikan secara aktif di Indonesia.
Kebijakan pemblokiran IMEI terhadap iPhone 16 merupakan langkah yang tepat untuk melindungi konsumen dan industri ponsel di Indonesia. Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk melindungi industri lokal dan distributor resmi dari persaingan tidak sehat.