- 8.8/10 (12 Reviews)

- sebulan lalu
Samsung memperkenalkan Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 serta membuka preorder di Indonesia. Simak harga dan perbedaan utama ketiganya.

Hedra.ID, Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital mulai bergerak lebih jauh dari persoalan tarif ojek online. Pemerintah kini memasukkan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi ke dalam kerangka pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, dan pengawasan Kementerian UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan fungsi tersebut akan berada di kementeriannya, meski bentuk hubungan kemitraan yang nantinya diatur belum dirinci. Perubahan ini penting karena persoalan ojol selama ini tersebar di beberapa lapisan sekaligus. Ada tarif perjalanan penumpang, biaya layanan platform, pengantaran barang dan makanan, program komersial aplikator, sampai hubungan antara platform dengan mitra pengemudi. Pemerintah kini mencoba membagi lapisan-lapisan itu kepada kementerian berbeda, alih-alih menempatkan seluruh persoalan transportasi online pada satu regulator.
Sumber resmi Komdigi menyebut tarif angkutan orang akan berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Komdigi. Pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian UMKM. Setelah finalisasi pembahasan pada 18 Agustus 2026, rancangan masih harus melalui harmonisasi dengan melibatkan organisasi transportasi online dan aplikator sebelum diterbitkan. DPR menargetkan proses itu selesai pada akhir Agustus atau paling lambat awal September.
Dengan struktur itu, yang sedang dibangun bukan sekadar satu tarif baru. Pemerintah mulai menyusun pembagian siapa mengatur layanan, siapa mengawasi hubungan kemitraan, dan siapa menangani aspek pemberdayaan pengemudi.
Perubahan ini lebih mudah terlihat jika dibandingkan dengan posisi pemerintah sebelumnya. Pada Juli 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjelaskan bahwa Kemenhub mengatur batas tarif dan biaya pelayanan untuk angkutan penumpang, tetapi tidak seluruh hubungan komersial antara aplikator dan pengemudi.
Saat itu, Aan menyebut sejumlah potongan tambahan dan skema komersial sebagai bagian dari hubungan business-to-business atau B2B antara perusahaan aplikasi dan mitranya. Artinya, ada wilayah hubungan ekonomi platform-driver yang tidak diposisikan sebagai bagian dari pengaturan langsung Kemenhub.
Rancangan Perpres sekarang menambahkan lapisan yang berbeda. Hubungan tersebut tetap disebut sebagai kemitraan, tetapi Kementerian UMKM akan memiliki fungsi pembinaan, monitoring, pemberdayaan, perlindungan, dan pengawasan. Pemerintah belum menjelaskan seberapa jauh kewenangan itu dapat masuk ke keputusan komersial aplikator. Namun, keberadaan fungsi pengawasan membuat relasi platform-driver tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah sebuah kebijakan merupakan urusan internal B2B.
Perbedaannya terletak pada objek yang mulai diperhatikan negara. Tarif berbicara tentang berapa biaya perjalanan atau berapa bagian tertentu yang dapat dipotong. Pengawasan kemitraan membuka pertanyaan yang lebih luas: bagaimana aturan platform diterapkan kepada mitra, bagaimana program komersial memengaruhi pendapatan, bagaimana transparansi dijalankan, dan mekanisme apa yang tersedia ketika terjadi perselisihan.
Belum semua pertanyaan itu dijawab rancangan yang dapat dibaca dari sumber publik. Maman sendiri belum memerinci bentuk hubungan kemitraan yang akan dimuat dalam Perpres. Karena itu, belum ada dasar untuk menyebut pemerintah akan mengatur kontrak, algoritma distribusi order, mekanisme suspend, atau penyelesaian sengketa dengan formula tertentu.
Justru di situlah batas penting rancangan ini. Pemerintah sudah menunjukkan siapa yang akan mengawasi, tetapi detail mengenai apa yang diawasi dan seberapa jauh intervensinya masih menentukan apakah perubahan tersebut nantinya hanya bersifat administratif atau benar-benar mengubah keseimbangan hubungan driver dan aplikator.
Perubahan tata kelola ini juga datang setelah pemerintah lebih dulu masuk ke persoalan pembagian pendapatan. Untuk layanan angkutan penumpang roda dua, kebijakan potongan aplikasi maksimal 8% telah diterapkan oleh sejumlah aplikator sejak 1 Juli 2026.
Namun, persentase potongan tidak selalu menggambarkan seluruh mekanisme pendapatan dalam platform. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 21 Agustus meminta aplikator memperjelas rincian pembayaran dalam resi pengemudi, termasuk berapa nilai yang sebenarnya diterima driver. Permintaan itu muncul karena uang yang dibayar konsumen dapat terdiri dari beberapa komponen dan tidak seluruhnya diperlakukan sebagai pendapatan pengemudi.
Di sini persoalannya bergeser dari sekadar “berapa persen potongan” ke transparansi struktur transaksi. Dua platform bisa sama-sama mematuhi batas komisi tertentu, tetapi pengalaman ekonomi pengemudi masih dapat dipengaruhi oleh tarif dasar, insentif, promosi, biaya program, jenis order, atau aturan lain di dalam sistem.
Itu pula yang membuat kemitraan menjadi lapisan tersendiri. Batas komisi mengatur satu variabel. Pengawasan hubungan platform dan pengemudi berpotensi menyentuh cara berbagai variabel itu berinteraksi, meski rincian kewenangannya belum tersedia dalam rancangan yang dipublikasikan.
Organisasi pengemudi sudah menunjukkan area mana yang mereka anggap perlu masuk ke pembahasan kemitraan. Garda Indonesia, misalnya, mengusulkan agar regulasi tidak sekadar melarang program berdasarkan nama tertentu karena nama program dapat berubah. Asosiasi tersebut mendorong prinsip transparansi dan kesetaraan, termasuk transparansi algoritma yang memengaruhi distribusi order, insentif, suspend, dan penilaian kinerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang independen.
Usulan tersebut bukan berarti substansi itu sudah masuk ke Perpres. Pemerintah belum mengonfirmasinya. Namun, tuntutan itu memperlihatkan mengapa pembahasan mengenai kemitraan berbeda dari pengaturan tarif konvensional.
Dalam bisnis berbasis platform, banyak keputusan yang memengaruhi pengemudi tidak selalu berbentuk tarif yang tertulis di satu tabel. Distribusi order, syarat mengikuti program, insentif, evaluasi akun, atau pembatasan akses dapat dijalankan melalui aturan dan sistem aplikasi. Jika pengawasan kemitraan hanya melihat persentase komisi, sebagian mekanisme yang membentuk pendapatan dan posisi pengemudi bisa tetap berada di luar jangkauan pembahasan.
Sebaliknya, jika pemerintah masuk terlalu jauh ke setiap keputusan teknis platform, persoalan baru muncul mengenai batas regulasi dan ruang inovasi perusahaan. Menteri UMKM sendiri sebelumnya tidak memberikan jawaban final ketika ditanya apakah program aplikator tertentu akan diatur, dan mengatakan aspek itu masih akan diperiksa.
Karena itu, titik penting Perpres bukan sekadar seberapa banyak pemerintah mengatur. Yang perlu dilihat adalah apakah regulasi akhirnya menetapkan prinsip yang cukup jelas untuk membatasi praktik yang merugikan tanpa harus menjadikan pemerintah pengelola setiap keputusan operasional platform.
Rancangan ini juga menempatkan pengemudi dalam kerangka usaha mikro. Pemerintah menyebut pendekatan tersebut sebagai cara memasukkan pengemudi ke dalam program pembinaan dan pemberdayaan UMKM. Kementerian UMKM juga menyatakan pengemudi nantinya dapat memperoleh akses terhadap berbagai insentif yang terkait dengan kategori tersebut.
Tetapi klasifikasi itu tidak otomatis menyelesaikan perdebatan tentang hubungan kerja di ekonomi platform. Pemerintah masih memakai kerangka kemitraan, sedangkan sebagian organisasi pekerja mengambil posisi berbeda.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, misalnya, meminta pengemudi diakui sebagai pekerja dalam hubungan kerja agar mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Sikap itu berbeda dari kerangka usaha mikro dan kemitraan yang sedang dibangun pemerintah.
Perbedaan tersebut penting karena kategori hukum dan ekonomi menentukan jenis perlindungan yang dianggap relevan. Kerangka usaha mikro berfokus pada pemberdayaan dan hubungan kemitraan. Kerangka pekerja membawa persoalan ke hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Rancangan Perpres yang sedang dibahas belum bisa dianggap menutup perdebatan itu hanya karena pengawasan kemitraan mulai ditempatkan di Kementerian UMKM.
Jika seluruh perkembangan ini ditempatkan dalam satu gambar, perubahan paling jelas bukan sekadar pemerintah “lebih banyak mengatur ojol”. Yang terlihat adalah pembentukan tata kelola berdasarkan layer.
Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarifnya. Komdigi mendapat kewenangan pada tarif layanan pengantaran barang dan makanan. Kementerian UMKM mendapat peran terhadap pelaku transportasi online, pemberdayaan, perlindungan, dan hubungan kemitraan.
Model ini bisa menjawab salah satu persoalan lama transportasi online: satu aplikasi menjalankan beberapa jenis layanan dengan karakter regulasi berbeda. Perjalanan membawa penumpang berhubungan dengan kebijakan transportasi. Pengiriman makanan dan barang berjalan melalui platform digital dan ekosistem perdagangan. Sementara hubungan antara aplikator dan driver menyangkut struktur kemitraan yang tidak sepenuhnya identik dengan kedua layanan tersebut.
Tetapi pembagian kementerian juga membawa tantangan koordinasi. Sebuah order di aplikasi dapat sekaligus menyentuh tarif, biaya platform, insentif pengemudi, aturan program, dan aspek kemitraan. Memisahkan regulator berdasarkan fungsi hanya efektif jika batas kewenangan dan mekanisme koordinasinya cukup jelas. Sumber yang tersedia belum memberikan detail untuk menilai bagian tersebut.
Itulah sebabnya substansi final Perpres akan lebih menentukan daripada daftar kementerian yang mendapat tugas. Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa memegang kewenangan, tetapi bagaimana kewenangan itu bertemu ketika satu kebijakan platform menyentuh lebih dari satu layer sekaligus.
Rancangan Perpres Ekosistem Transportasi Digital dengan demikian menandai perubahan arah tata kelola yang lebih luas. Persoalan ojol mulai bergerak dari perdebatan tentang tarif dan persentase komisi menuju struktur hubungan antara platform dan orang yang bekerja melalui platform tersebut.
Baca juga: Di Balik Rencana Menjadikan Ojol Pelaku UMKM
Namun, besarnya perubahan belum bisa dipastikan hanya dari pembagian kewenangan yang diumumkan. Pemerintah masih perlu menunjukkan bagaimana pengawasan kemitraan akan bekerja, apa batas intervensinya, bagaimana sengketa ditangani, dan bagaimana aturan dari Kementerian Perhubungan, Komdigi, serta Kementerian UMKM saling bertemu.
Di situlah ukuran sebenarnya dari rancangan ini. Bukan sekadar apakah pemerintah hadir dalam hubungan driver-aplikator, tetapi apakah kehadiran tersebut menghasilkan aturan main yang lebih jelas tanpa mengaburkan batas antara perlindungan, pengawasan, dan pengelolaan bisnis platform.