
- 5 hari lalu
Red Magic 10S Pro hadir dengan Android 15, layar 144Hz, kamera bawah layar, dan pendingin kipas untuk performa gaming optimal.
PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan audiensi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait aduan masyarakat mengenai dana pinjaman yang masuk tanpa permohonan.
Dilansir dari Bisnis, Direktur Utama RupiahCepat, Baladina Siburian, menyatakan bahwa perusahaan telah berkomunikasi langsung dengan pengguna yang mengajukan pengaduan.
Tujuannya adalah untuk memastikan pemahaman bersama atas kronologi kejadian dan mencari solusi yang adil. Proses diskusi dilakukan secara tertutup demi menjaga kerahasiaan dan kenyamanan pengguna.
Sebagai tindak lanjut, RupiahCepat berkomitmen untuk:
Baladina menekankan bahwa perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas layanan. Setiap masukan dan pengaduan dari pengguna dihargai sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan.
Sementara itu, OJK telah memanggil RupiahCepat menyusul keluhan masyarakat tersebut. M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk fintech peer to peer lending.
OJK meminta RupiahCepat melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan laporan serta tanggapan resmi atas setiap aduan yang masuk, sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi. Pengaduan resmi dapat disampaikan melalui:
• Website: www.rupiahcepat.co.id
• Email: [email protected]
• Telepon: 021-30006000
RupiahCepat menyatakan apresiasi atas pengawasan OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan menjaga kepercayaan pengguna di tengah perkembangan industri fintech yang dinamis.